Sosialisasi Perpres 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Lintas Sektoral penyelenggaraan pelayanan kepemudaan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD)
Pemda Sukamara yang diwakili Asisten I Sekda Yofi Yudistira,S.Pt menghadiri sosialisasi Perpres 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Lintas Sektoral penyelenggaraan pelayanan kepemudaan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) pada hari Kamis tanggal (18/07/2024) dengan narasumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dihadiri Kepala OPD Sukamara, Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, Kabag Hukum Sekda Sukamara, Ketua Organisasi KNPI, Karang taruna, Kwatir Cabang Pramuka dan tamu undangan.
Dalam sambutannya Asisten I Sekda menyampaikan urusan pemerintah tentang kepemudaan perlu untuk disingkronisasikan mengingat peran strategis pemuda sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya pemuda dari berbagai perspektif, dalam sosial budaya kemasyarakatan, keagamaan, teknologi informasi, kualitas kesehatan pemuda, kajian dan penelitian serta peningkatan ekonomi daerah. Berharap koordinasi lintas sektor kepemudaan melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) dapat memberikan efek positif bagi para pemuda.
Lanjutnya potensi SDM di Kab. Sukamara memiliki tingkat kesiapan yang cukup baik meski tidak merata. Untuk itu pemuda yang cerdas dan unggul yang tersedia untuk di intervensi melalui program pemerintah melalui urusan kepemudaan. Sinergi dan kolaborasi para stakeholder kepemudaan menjadi tantangan dalam menghadapi isu-isu pembangunan pemuda, dalam mempengaruhi kenaikan indeks pembangunan pemuda (IPP) sebagai benchmark pembangunan kepemudaan nasional. Melalui sosialisasi diharapkan mampu menjadi media penyampaian informasi dan sebagai sarana kolaborasi lintas sektoral yang mendorong secara optimal program-program pemerintah.
[Media Center Diskominfosandi]