Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2021

Acara Pembukaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di aula Bappeda Sukamara di hadiri oleh Wakil Bupati Sukamara H.Ahmadi S.H dan tamu undangan terkait lainnya pada selasa pagi 11/01.

Rapat evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. serta peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanan rencana pembangunan.

Rapat evaluasi ini juga di laksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja fungsi pelaporan juga sebagai sarana dalam melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Wakil Bupati Sukamara memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi rapat evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2021, dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan “agar bersama-sama untuk mengevaluasi kinerja dan hasil kerja ditahun 2021 dan mengidentifikasi segala permasalahan dan kendala agar menjadi pelajaran pada pelaksanaan pembangunan di tahun-tahun mendatang khususnya pada tahun 2022 ini”,pungkas beliau. (Beny Nawathrisna)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply