Peresmian Rumah Restorative Justice Kabupaten Sukamara

 

Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi S.H dan Sekda Sukamara Rendy Lesmana S.P.,M.M serta Unsur Forkopimda Kabupaten Sukamara menghadiri acara Pencanangan dan Peresmian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan Kerjaksaan Tinggi Negeri Sukamara.

Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat. Namun, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice. Pasalnya, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuannya.

Diantaranya, ancamannya kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi S.H dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana. (Beny Nawahrisna)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply