Pegawai dan Orang Kaya Dilarang Pakai LPG Bersubsidi
Bupati Sukamara mengeluarkan surat edaran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sukamara menggunakan gas LPG ukuran 3 Kilogram bersubsidi. Surat edaran tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui pangkalan gas LPG di Kabupaten Sukamara.
“Surat edaran tersebut mulai disampaikan ke pangkalan-pangkalan di dalam kota Sukamara, selanjutnya hingga pangkalan yang ada di kecamatan lainnya,” jelas Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Sukamara, Arbain, S.E.
Dalam surat edaran Bupati Sukamara Nomor 800/289/Setda tentang Penggunaan Liquefied Pertoleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kilogram bersubsidi itu, tidak saja secara tegas melarang ASN menggunakan LPG 3 Kg, tetapi juga melarang anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta.
Selain itu seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 Juta per bulan dan tidak mempunyai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa untuk tidak menggunakan LPG gas 3 Kilogram bersubsidi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!