Kejaksaan Sukamara Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 24 Perkara
Kejaksaan Negeri Sukamara musnahkan barang bukti dari 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 10 perkara dari narkotika, 3 perkara dari pencurian, 2 perkara penggelapan, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 3 perkara kepemilikan senjata tajam, 2 perkara perlindungan anak dan 1 perkara dari kesehatan.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dari januari 2022 hingga oktober 2022 ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender serta dengan cara dihancurkan.
Sementara itu Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi S.H mengapresiasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2022 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara, pada kesempatan tersebut Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sukamara bersama dengan Polres setempat yang sudah bersinergi untuk bersama-sama membasmi peredaran narkoba. (Beny Nawathrisna)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!