HET LPG 3 Kg Telah Diterbitkan, Tertinggi di Kecamatan Jelai

Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Sukamara. Dalam SK tersebut HET diatur untuk agen dan pangkalan serta ditentukan per kecamatan dengan besaran termasuk komponen ongkos angkut serta keuntungan.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sukamara, Drs. Wariyanto menjelaskan bahwa HET itu sesuai dengan kesepakatan bersama dan diusulkan kepada Gubernur. Disebutkan dalam SK, HET per tabung untuk wilayah Kecamatan Sukamara tingkat agen sebesar Rp Rp 15.250 dan pangkalan Rp 25.250. Di Kecamatan Pantai Lunci tingkat agen sebesar Rp 15.250 dan pangkalan Rp 27.250.

Sementara HET di Kecamatan Jelai ditingkat agen sebesar Rp 15.250 dan pangkalan Rp 29.250. Di Kecamatan Permata Kecubung, HET yang berlaku ditingkat agen Rp 15.250 sedangkan pangkalan Rp 25.250. Terakhir di Kecamatan Balai Riam diberlakukan HET tingkat agen sebesar Rp 15.250 dan tingkat pangkalan Rp 25.250.

Dalam SK tersebut juga disebutkan komponen HET yakni ongkos angkut ke pangkalan dan keuntungan. Ongkos angkut berkisar Rp 7.000 hingga Rp 9.000, sedangkan keuntungan pangkalan berkisar Rp 3.000 hingga 5.000 per tabung.

Dijelaskan, sementara di wilayah desa yang belum ada atau jauh dari pangkalan, maka pihak pangkalan diberikan diskresi kepada pangkalan menjual ke toko atau pengecer di desa itu. Harga menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Namun jika sudah ada pangkalan, maka pangkalan tidak diperkenankan menjual kepada toko atau pengecer.

“Pertimbangan kondisi wilayah serta jangkauan masyarakat, maka diberikan diskresi. Namun pelaksanaan-nya akan dipantau,” jelas Drs. Wariyanto, seraya berharap HET yang sudah diberlakukan itu dapat dijalankan oleh semua pihak.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply