focus group discussion (fgd) percepatan penyaluran dak fisik dan dana desa tahun anggaran 2021 dan penghargaan menteri keuangan republik indonesia atas raihan opini wajar tanpa pengecualian (wtp) 9 (sembilan) kali berturut-turut dan opini wtp atas lkpd pemerintah daerah tahun 2020

SUKAMARA 06/10/21 Bupati Sukamara,Wakil Bupati Sukamara dan Sekda Sukamara menghadiri focus group discussion (fgd) percepatan penyaluran dak fisik dan dana desa tahun anggaran 2021 yang di hadiri juga oleh kepala kantor wilayah direktorat jenderal perbendaharaan provinsi kalimantan tengah bapak Hari Utomo yang dilanjutkan dengan penyampaian penghargaan menteri keuangan republik indonesia atas raihan opini wajar tanpa pengecualian (wtp) 9 (sembilan) kali berturut-turut dan opini wtp atas lkpd pemerintah daerah tahun 2020 yang bertempat di aula kantor bupati sukamara.

Pada kesempatan ini Bupati Sukamara H.Windu Subagio menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten sukamara melalui kementerian keuangan republik indonesia, atas laporan keuangan pemerintah daerah sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2020, yang berarti sudah yang ke 9 (sembilan) kalinya, dan ini tidak terlepas dari peran serta dan kerja keras semua pihak baik pada level eksekutif, legeslatif.

Kegiatan ini hendaknya dapat dijadikan sebagai forum komunikasi antara pemerintah pusat, dalam hal ini direktorat jenderal perbendaharaan provinsi kalimantan tengah dan kabupaten sukamara dalam upaya pengelolaan dana alokasi khusus fisik dan dana desa di kabupaten sukamara, untuk membahas permasalahan – permasalahan yang ada serta mencari permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh perangkat daerah pengelola dana alokasi khusus fisik dan dana desa agar dapat dikelola dengan transparan serta taat peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten sukamara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply