Pemerintah Kabupaten Sukamara Ikuti Wawancara Kandidat Provinsi Kalimantan Tengah Pada PARITRANA AWARD 2023
Pj, Bupati Sukamara, Dr.H.Kaspinor,SE.,M.Si mengikuti Rapat Penilaian Paritrana Award 2023 melalui zoom meeting di Ruang Rapat Bupati pada hari Senin Tanggal 12 Februari 2024. Rapat Penilaian Paritrana Award ini diselenggarakan oleh Tim Panitia Sembilan Palangkaraya yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Sukamara, Asisten Sekretaris Daerah Sukamara, bersama Kepala OPD terkait.
Dalam wawancara beliau menyebutkan bahwa Sukamara di tahun 2019 mendapatkan juara Paritrana Award. Kegiatan ini merupakan penilaian 2024 untuk mendapat penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah daerah yang terbaik. Beliau menyampaikan produk peraturan yang sudah dibuat Kabupaten Sukamara yaitu produk aturan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan bagi nelayan Ketenagakerjaan bagi nelayan yang dananya sudah dianggarkan untuk satu tahun sebanyak 1.500 nelayan. Perbup nomor 13 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi buruh tani dari petani penggarap dianggarkan selama satu tahun sebanya 360 petani, Perbup tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM dianggarkan setahun sebanyak 743 pelaku UMKM.
Pj. Bupati berharap tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan peran aktif Pemerintah dalam melindungi pekerja miskin dan tidak mampu serta meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja/Badan Usaha terhadap peraturan Jamsostek terhadap pekerja rentan. Dengan itu Pj. Bupati Sukamara menginstruksikan tentang pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja harian lepas PLH dan TKWT, perangkat desa termasuk RT dan RW, serta perlindungan sektor keagamaan seperti marbot dan guru ngaji. Harapan beliau semua di tahun 2024 dapat terealisasi untuk dilaksanakan dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja masyarakat miskin Sukamara tersebut.
[Media Center Diskominfosandi