Perjanjian Kinerja Tahun 2018

 

Perjanjian kinerja Bupati Sukamara Tahun 2018 dapat dilihat pada link berikut :

[maxbutton id=”1″ url=”http://ppid.sukamarakab.go.id/front/dokumen/detail/500034761″ window=”new” ]

 

Perjanjian kinerja pemerintahan tahun 2018 dapat dilihat pada link berikut :

[maxbutton id=”1″ url=”http://ppid.sukamarakab.go.id/front/dokumen/detail/500034760″  window=”new” ]

 

Rencana Kinerja tahun 2018 dapat dilihat pada link berikut :

[maxbutton id=”1″ url=”http://ppid.sukamarakab.go.id/front/dokumen/detail/500034763″ window=”new” ]

 

Pengukuran kinerja dapat dilihat pada link berikut :

[maxbutton id=”1″ url=”http://ppid.sukamarakab.go.id/front/dokumen/detail/500034759″  window=”new” ]

 

Lampiran kinerja dapat dilihat pada link berikut :

[maxbutton id=”1″ url=”http://ppid.sukamarakab.go.id/front/dokumen/detail/500034757″ window=”new” ]

 

Rata-rata Capaian Kinerja Tahun 2018 dapat dilihat pada link berikut :

[maxbutton id=”1″ url=”http://ppid.sukamarakab.go.id/front/dokumen/detail/500034762″ window=”new” ]

 

 

Indikator Kinerja Utama Kabupaten Sukamara Tahun 2013 – 2018

 

Silahkan akses Indikator Kinerja Utama Kabupaten Sukamara Tahun 2013 – 2018 pada click tombol berikut :

[maxbutton id=”1″ url=”http://ppid.sukamarakab.go.id/front/dokumen/detail/500034756″ window=”new” ]

Bupati Sukamara Telah Sampaikan LKPj APBD 2018

BUPATI Sukamara, H. Windu Subagio menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sukamara terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 di DPRD Sukamara, Senin (24/6). Dalam ABPD tahun lalu dijelaskan terdapat jumlah sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 75,8 Miliar lebih dan sebagian Silpa dipergunakan untuk menutup defisit anggaran murni tahun anggaran 2019.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban atas kinerja keuangan,” kata Bupati Sukamara.

Selain Itu juga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ketujuh kalinya. Keberhasilan mempertahankan opini tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari hasil kerja keras semua pihak yang patut disyukuri dan diberikan apresiasi.

“Khususnya kepada segenap jajaran aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara,” tambah Bupati.

Upaya mempertahankan opini tersebut, lanjut Bupati, bukan hanya sebatas kewajiban dalam hal proses pengelolaan APBD, tetapi juga tanggungjawab moral selaku penyelenggara pemerintahan kepada pemberi mandat yaitu masyarakat, bahwa semua telah berusaha dengan bersungguh-sungguh dalam proses pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sukamara

“Opini WTP hanya salah satu sasaran atau langkah yang harus kita capai. APBD yang dikelola dengan baik, tepat sasaran serta taat pada peraturan perundang-undangan merupakan salah satu faktor penting untuk menggerakan pertumbuhan dan kegiatan ekonomi, melalui belanja pemerintah daerah yang diarahkan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah,” tegas Bupati.

Dinsos PMDPP-PA Sukamara Gelar SIGA 2019

DINAS Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara menggelar Pembentukan Forum Data dan Pelatihan Sistem Informasi Data Terpilah Gender Dan Anak (SIGA) Kabupaten Sukamara 2019. Kegiatan dilaksanakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara, Kamis (20/6).

Wakil Bupati (Wabup) Sukamara, H. Ahmadi, SH dalam sambutannya mengatakan isu gender dan anak selama ini kurang diperhitungkan dalam berbagai proses kebijakan pembangunan. Hal ini terjadi karena ketersediaan data terpilah kurang memadai, padahal data dan informasi merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pembangunan yang digunakan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, implementasi sampai dengan evaluasi program atau pengukuran pencapaian kinerja pembangunan.

“Karenanya data dan informasi ini sangatlah dibutuhkan sebagai suatu bahan masukan dalam melakukan perencanaan pembangunan di semua bidang, tidak terkecuali pada pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan demikian data terpilah gender dan anak tidak hanya menjadi kebutuhan dan perhatian instansi terkait saja namun menjadi bagian penting dalam pengelolaan data di seluruh lintas sektor,” kata Wabup.

Data terpilah adalah data berdasarkan jenis kelamin, berupa data kuantitatif atau data kualitatif yang dikumpulkan dan dipresentasikan berdasarkan jenis kelamin laki – laki dan perempuan, anak laki – laki dan anak perempuan. Data terpilah menggambarkan peran, kondisi umum dari laki – laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat yang meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain-lain.

Data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pemenuhan hak laki-laki, perempuan dan anak diberbagai bidang pembangunan. Dengan dilaksanakannya acara Wabup berharap agar data gender dan anak dapat menjadi media bagi seluruh OPD dan instansi vertikal untuk bersinergi terkait data-data terpilah yang berkaitan dengan isu gender yng selanjutnya menjadi dasar bagi dinas dan instansi vertikal dalam merencanakan kegiatan atau program yang responsif gender.

Bupati Resmi Lantik Enam Kades Terpilih Pilkades Serentak 2019

BUPATI Sukamara, H. Windu Subagio secara resmi melantik enam kepala desa (kades) terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2019, Rabu (26/6) di Aula Kantor Bupati Sukamara. Mereka yang dilantik Kades Natai Sedawak, Kades Sungai Pasir, Kades Sekuningan Baru, Kades Bangun Jaya, Kades Air Dua dan Kades Bukit Sungkai.

Dalam sambutannya, Bupati Sukamara Windu Subagio menyatakan bahwa proses panjang Pilkades Serentak telah usai. Selama empat bulan menjadi rangkaian cukup panjang, yang akhirnya menyisakan satu kontestan diangkat menjadi kepala desa. Dirinya juga mengapresiasi atas pelaksanaan yang berjalan lancar dan semua pihak menerima hasilnya.

Bupati juga mengeaskan bahwa kepala desa merupakan pimpinan tertinggi pada tingkat desa. Kepala desa bukanlah raja yang wajib dilayani oleh masyarakatnya, melainkan kepala desa merupakan pelayan bagi masyarakat. Terpilih menjadi kepala desa artinya bersedia menyediakan waktunya selama enam tahun untuk memikirkan keadaan masyarakat dan mengambil tindakan untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat desanya.

Dana desa yang besar dari Pemerintah Pusat adalah bentuk kasih sayang kepada masyarakat desa dan dapat dipergunakan dengan semestinya. Jangan berpaku pada pembangunan infrastruktur saja, tapi pikirkan keadaan masyarakat, bentuk Bumdes yang sekiranya dapat memajukan perekonomian masyarakat. Untuk itulah dana desa disediakan, memajukan dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan potensi desa. Misalkan potensi perikanan pertanian dan lainnya, bukan digunakan untuk memperkaya pribadi dan golongan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada panitia pemilihan kepala desa baik tingkat kabupaten, penjabat kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa atas peran aktifnya dalam mensukseskan Pilkades Serentak Tahun 2019 hingga berjalan aman dan lancar,” ucap Bupati.

Sukamara Dukung Gerakan 25 Pohon Seumur Hidup

PUNCAK peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2019 dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Kamis (27/6). Dalam kegiatan dilakukan penyerahan piagam adiwayata tingkat Kabupaten Sukamara, penyerahan hasil kreasi daur ulang dan tas ramah lingkungan berbahan daun purun, bibit pohon ke dinas/instansi serta peluncuran nomor hotline pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi yang membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup RI mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara perlu diimbangi dengan gerakan menanam pohon untuk menambah kapasitas reduksi polusi udara. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menargetkan penanaman pohon  seluas 207.000 hektar pada tahun 2019 ini dan terfokus pada 15 DAS prioritas, 15 danau prioritas, 65 dam/bendungan dan daerah-daerah rawan bencana.

Ditambahkan bahwa gerakan tersebut akan memberikan dampak yang lebih besar jika seluruh pihak berpartisipasi dengan target dan memelihara 25 pohon seumur hidup.  Target 25 pohon itu dapat dilakukan dengan menanam dan memelihara 5 pohon saat jenjang Sekolah Dasar, 5 pohon Sekolah Menengah Pertama, 5 pohon Sekolah Menengah Umum, 5 pohon perguruan tinggi dan 5 pohon saat menikah.

“Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung program penanaman 25 pohon seumur hidup dalam rangka menjaga kualitas udara, air, tanah, serta ekosistem di bumi,” tegas Wabup.

Sementara itu, Kepala DLH Sukamara, Rendy Lesmana menjelaskan peringatan mengusung tema Biru Langitku, Hijau Bumiku. Bertujuan menumbuhkan kesadaran bersama dan aksi positif untuk melindungi lingkungan, alam dan planet bumi guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat bagi manusia. Sejumlah rangkaian kegiatan juga sudah dilaksanakan sebelumnya dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2019, seperti penanaman pohon di lokasi strategis wisata oleh Bupati Sukamara bersama masyarakat dan lokasi Masjid Agung Sukamara oleh Wakil Bupati Sukamara.

“Mendukung 25 pohon seumur hidup, kami sudah menyiapkan bibit tanaman jenis ketapang kencana, bungur dan tanaman buah-buahan seperti pohon jambu apel, rambutan kelengkeng dan beberapa jenis tanaman lainnya,” terang Rendy Lesmana seraya mengimbau masyarakat turut serta dalam program penanaman pohon.

Ramadhan 1440H Pasar Sukamara Diperiksa Keamanan Pangannya

Bulan Ramadhan umumnya identik dengan banyaknya panganan untuk menu berbuka puasa serta hidangan


lebaran. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan
Kabupaten Sukamara bekerjasama dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Kotawaringin Barat melakukan pengawasan makanan di Pasar Ramadhan 1440 H Kabupaten Sukamara melalui sampling pengujian laboratorium keliling atas beberapa jenis panganan, antara lain kerupuk basah, tahu pentol, puding/ agar-agar, biji sagu mutiara, popcorn, dan pepes ikan. Pada pengujian laboratorium keliling ini, yang dilakukan adalah pengujian atas kandungan zat warna sintetis Rhodamine B dan Methanyl Yellow serta zat pengawet Boraks dan Formalin. Selain itu, pada kesempatan kali ini juga, dilakukan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa sejumlah makanan dan minuman yang dijual pada warung-warung di sekitar pasar Ramadhan.

Hasil pemeriksaan sampling belum dirilis secara resmi oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan
(LPOM) Kotawaringin Barat, tetapi secara garis besar disebutkan bahwa sejumlah panganan yang diperiksa
telah memenuhi persyaratan. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara sebagai bagian dari fungsinya,
melakukan pembinaan dan pengawasan makanan di wilayah kerjanya. Lebih mendetail dinyatakan bahwa
hal ini sejalan dengan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan yaitu Penyuluhan Keamanan
Pangan bagi Produsen Industri Rumah Tangga dan Kader Desa serta Tim Pengawasan Keamanan Pangan Tingkat Desa dan Kecamatan

Pembangunan Zona Integritas

Membangun zona integritas dalam rangka penguatan kualitas pelayanan publik menjadi tema acara workshop di lingkungan BPK RI (Kamis, 11/4/2019). Bapak Syafrudin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dalam arahannya menegaskan bahwa pembangunan zona integritas pada unit kerja harus disegerakan. Zona integritas menjadi indikator penting bagi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (yang tidak terlepas dari prinsip efektif, akuntabel dan transparan) sehingga tuntutan untuk melakukan pembangunan zona integritas diberlakukan bagi semua instansi pemerintah dan di setiap satuan dan unit kerja masing-masing.
Bersamaan dengan itu (Kamis, 11/4/2019) Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara yang merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan pencanangan Zona Integritas: Membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bupati Sukamara H. Windu Subagio, dalam sambutannya menyambut baik dan sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sukamara dapat mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara.
Secara eksplisit keinginan tersebut ditegaskan kembali oleh Bapak Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi, S.H (yang juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut) pada saat memberikan amanat dalam Apel Pagi Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara (Senin, 15/4/2019) persisnya 4 (empat) hari setelah pencanangan oleh Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara. Dalam arahannya disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara seharusnya dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara yang telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas dalam usianya yang masih sekitar 5 (lima) bulan sejak dimulainya operasional pelayanan di kantor tersebut.

Semangat dan keinginan Bupati Sukamara dan Wakil Bupati Sukamara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dimana salah satunya adalah dengan cara mewujudkan Pembangunan Zona Integritas merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara khususnya unit kerja yang memberikan pelayanan perijinan atau unit kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan pemerintahan yang menerapkan birokrasi bersih melayani.

Melalui bentuk kegiatan sebagaimana tersebut diatas selain dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan bahwa fungsi profesi ini adalah pelayanan, dan melayani adalah bentuk kata kerja yang menjadi aktivitas utama profesi ini (pemberi pelayanan kepada masyarakat), maka menyiapkan dan membentuk mental sebagai “pelayan masyarakat” juga menjadi aspek penting dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang merupakan sasaran dalam pembangunan zona integritas.

Dasar hukum pembangunan Zona Integritas adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai bentuk upaya mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pembangunan zona integritas pemerintah pusat melalui Kementerian PAN RB dalam suratnya Nomor: B/70/PW.00/2019, tanggal 18 April 2019, hal Pengajuan Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2019 mengingatkan tentang peniaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan penilaian mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), dimana hasil pengajuan dan penilaian tersebut agar disampaikan kepada Kementerian PAN RB selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2019.
Dengan mencontoh pada apa yang telah dilakukan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara, mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Sukamara dapat mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Abisen)

Syukuran Panen Padi di Desa Sungai Damar

Sukamara (21/01) BUPATI Sukamara H. Windu Subagio bersama unsur Forkopimda, Kepala SOPD, Aparat setempat dan kelompok tani berbaur dan bersuka cita memanen padi yang menguning seluas mata memandang.

Anugerah ini patut disyukuri ungkap beliau, dimana beliau berharap pertanian di Sungai Damar jangan berhenti atau surut, tetapi lebih bersemangat dan lebih ditingkatkan karena selagi manusia masih mengkonsumsi nasi maka hasil pertanian masih sangat diperlukan, sehingga untuk kedepannya sukamara tidak lagi mendatangkan beras dari daerah luar Sukamara, karena petani Sukamara mampu mencukupi kebutuhan beras untuk masyarakat Sukamara sendiri.

Lebih lanjut beliau berharapbagi petani yang masih menggunakan varietas lokal, untuk musim tanam mendatang sudah menggunakan padi varietas unggul, sehingga produksinya jauh lebih banyak serta umurnya lebih pendek, sehingga selain meningkatkan produksi juga dapat memperbanyak frekuensi panen tiap tahun yang semula hanya satu kali dapat menjadi dua kali panen dan otomatis akan meningkatkan pendapatan para petani imbuhnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ir. Irlan Khodriansyah mengatakan “bahwa tujuan dilaksanakannya syukuran panen padi ini untuk meningkatkan kesadaran bahwa kita semua telah diberikan rahmat yang berlimpah”.

Lebih lanjut Ir. Irlan Khodriansyah mengatakan bahwa pengembangan tanaman padi di Gapoktan Karya Bersama Desa Sungai Damar ini pada musim Oktober-Maret dengan luas tanam 350 ha yang mana di lahan tersebut ditanami beberapa jenis benih padi yakni benih padi unggul varietas Mekongga, Inpari 30, Super Genjah, Milky, dan Sultan yang keseluruhan luasannya mencapai 60 ha dan yang menggunakan benih padi lokal varietas Pandan Wangi, Siam Unus yang luasannya mencapai 290 ha.

DKPP Sukamara Melakukan Peninjauan Lahan Padi Sawah Pulau Nibung

SUKAMARA, (02/01) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ir. Irlan Khodriansyah mengatakan “bahwa telah dilakukan peninjauan lahan padi sawah di Desa Pulau Nibung”.

Irlan menjelaskan bahwa tim DKPP, Dinas PU, Dinas Nakertran, Babinsa, Kaur Umum dan Ketua Kelompok Tani Desa Pulau Nibung turun langsung kelokasi lahan padi yang ada di Desa Pulau Nibung.

Dari hasil peninjauan lapangan Kabid Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Suhadi, S.ST mengatakan “tidak ada kebanjiran, sebagian kecil saja padi yang terendam karena padi baru ditanam serta tidak ada yang puso” pungkasnya.

Memang beberapa waktu lalu menurut Mbah Mur(Ketua Kelompok Tani Desa Pulau Nibung) “telah terjadi kebanjiran dimana ada beberapa petak padi yang tenggelam namun itu terjadi hanya beberapa waktu saja akibat curah hujan yang tinggi dan tidak lancarnya saluran air karena tersumbat, banyak rumput tumbuh di parit sehingga air masuk ke petak sawah”.

Lebih lanjut Irlan menjelaskan dengan persetujuan bersama langkah cepat yang segera dilakukan Kelompok bersama warga dan PPL yaitu dengan bergotong royong membersihkan saluran/parit, pelebaran tabat disamping pintu air. Adapun pihak PU pada tahun ini akan melakukan pengerukan saluran yang bersumber dari DAK.