Bupati Keluarkan Instruksi Percepat Penyusunan APBDes

Pemerintah Kabupaten  Sukamara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara menggelar rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Kamis (25/7).

Dalam kegiatan itu disampaikan instruksi Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019. Ada beberapa poin dalam instruksi tersebut yang wajib dilaksanakan oleh pihak kecamatan. Diantaranya memerintahkan desa untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Desa Tahun 2020 melalui musyawarah desa. Memerintahkan kepala desa untuk membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2020 dengan Keputusan Kepala Desa.

“Menginformasikan kepada desa untuk melakukan pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program kegiatan yang masuk ke desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lambat Juli 2019,” terang Kepala Dinsos PMDPP-PA Sukamara, Drs. Aji Nugraha, MM saat menyampaikan instruksi tersebut.

Selain itu, memfasilitasi desa dalam menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020 mulai Juli sebagaimana Pasal 118 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Memastikan Desa dalam menyusun Daftar Usulan (DU) Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020 harus disesuaikan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Kewenangan Desa.

“Selain itu memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan wajib mengikutsertakan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan dan kelompok pemerhati dan perlindungan anak,” tambah Drs. Aji Nugraha, MM.

Ditambahkan pihak kecamatan juga diminta memastikan desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa agar melibatkan dan mengikutsertakan pendamping profesional, tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa Kabupaten Sukamara. Memerintahkan kepada desa untuk membuat berita acara tentang hasil penvusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa.

“Memastikan desa untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa paling lambat akhir bulan September 2019 dengan Peraturan Desa. Memastikan desa untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya kegiatan fisik setelah Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan. Memfasilitasi dan memastikan desa agar segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 mulai Oktober 2019 serta paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sudah ditetapkan,” urainya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply