Anggota PAW DPRD Sukamara Resmi Dilantik

DUA anggota DPRD Sukamara Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilantik dan diambil sumpah janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukamara, Jumat (25/5). Dua anggota baru yang dilantik yakni Pipin Rusita dari Partai Nasional Demokrat menggantikan Damanhuri, S.IP sedangkan Andri Purwanto dari Partai Kebangkitan Bangsa menggantikan Ir. H.M. Yamin.

Rapat Paripurna Istimewa dilaksanakan dua kali agenda sidang. Agenda pertama pemberhentian anggota lama dan agenda kedua pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan. Sejumlah undangan hadir, baik dari unsur FKPD, SOPD di lingkungan Pemkab Sukamara maupun sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Bupati Sukamara, Ahmad Dirman meminta kepada anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Sukamara. Proses PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Sukamara. Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan. Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stakeholder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan selamat kepada Pipin Rusita dan Andri Purwanto atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukamara. Kepada Damanhuri dan M. Yamin, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian selama menjadi mitra pemerintah daerah,” ujar Bupati Sukamara H. Ahmad Dirman dalam pidatonya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply