DLH Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3

PIHAK Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Gedung Gawi Barinjam, Rabu (21/11/2018). Kegiatan itu diikuti pelaku usaha, dari perusahaan, apotik hingga bengkel.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana, S.P.,MM bahwa perlu perlakuan khusus dalam pengelolaan limbah B3, sehingga kewajiban pelaku usaha harus ditingkatkan untuk memaksimalkan pengelolaannya. Untuk pengelolaan limbah jenis B3 merupakan tanggungjawab pelaku usaha sendiri.

“Limbah B3 perlu penanganan berbeda dengan limbah atau sampah biasanya, contoh limbah berbahaya dan beracun seperti oli pembuangan industri, minyak, aki dan limbah medis,” terang Rendy Lesmana, S.P., MM

Begitupun dengan perusahaan-perusahaan besar, harus melakukan pengelolaan limbah baik melalui kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk ijin untuk penyimpanan sementara limbah sesuai dengan katagori masing-masing.

Dengan adanya sosialisasi terkait limbah B3, maka diharapkan kedepan terhadap pelaku usaha seperti industri kecil perbengkelan dan lainnya untuk bisa mengelola limbah masing-masing sesuai dengan mekanisme dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sekarang sudah ada perusahaan-perusahaan besar di Sukamara yang menangani dan bisa dilakukan kerjasama dalam bentuk-bentuk yang diperbolehkan dalam aturan,” tandas Rendy Lesmana, S.P., MM

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply