Mengawal Dana Desa, 32 Desa Teken Fakta Integritas
AGAR pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan, maka sebanyak 32 desa di Kabupaten Sukamara melakukan penandatanganan fakta integritas pengelolaan dana desa di Kejaksaan Negeri Sukamara, Senin (14/5) tadi. Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran yang diberikan kepada Pemerintahan Desa.
Menurut Bupati Sukamara, H. Ahmad Dirman, dengan adanya penandatanganan tersebut diharapkan mencegah terjadinya penyelewengan dan pengelolaan Dana Desa dapat terkelola dengan baik untuk kepentingan desa dan masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Para kepala desa yang masih belum mengerti maupun memahami tentang pengelolaan dana desa, juga bisa berkonsultasi dan bertanya langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara. Dengan demikian semua pihak yang berkepentingan dalam mengelola Dana Desa dapat bertangungjawab baik secara teknis, administrasi maupun hukum.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Didi Haryono, jajaran Kejaksaan Negeri Sukamara dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan menyaksikan langsung proses penandatanganan oleh para kepala desa.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!