Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ATR/BPN Sukamara Menuju (WBK) dan (WBBM)

Bupati Sukamara H.Windu Subagio Bersama Wakil Bupati Sukamara serta unsur Forkopimda Kabupaten Sukamara menghadiri acara dekralasi pencanangan pembangunan zona integritas dan penyerahan sertifikat hak atas tanah kegiatan redistribusi tanah, sertifikasi hak atas tanah mandiri sawit dan lintas sektoral tahun 2021 yang juga turut hadir dalam kegitan tersebut Kepala KPPN Pangkalan Bun Indra Karunia Dewanti.

Bertempat di aula kantor bupati sukamara pada selasa pagi 28/12, kegitan ini bertujuan untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Pembangunan zona integritas meliputi 6 area perubahan, yaitu perubahan bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sdm, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan oleh sebagian pihak dalam instansi, perlu kerja sama dan komitmen bersama dari semua komponen instansi.

Dalam sambutannya Bupati Sukamara H.Windu Subagio menyampaikan mendukung seluruh jajaran kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara yang bersungguh-sungguh dan bekerja sama dalam mewujudkan perubahan serta perbaikan birokrasi, utamanya dilingkungan kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, beliau juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara beserta jajarannya, yang telah menyelenggarakan acara ini, dan di akhir sambutannya  juga menimbau agar tetap waspada dan tetap menerapkan protokol dalam upaya kesehatan pengendalian covid-19 khususnya di kabupaten sukamara karena pandemi covid – 19 belum berakhir.

Acarapun dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan dukungan kepada Kantor Pertanahan Sukamara, menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) oleh Bupati Sukamara, Wakil Bupati Sukamara serta Forkopimda Kabupaten Sukamara.

Diakhiri dengan penyerahan kepada penerima sertifikat hak atas tanah kegiatan redistribusi tanah, sertifikasi hak atas tanah mandiri sawit yang mana hal ini bertujuan untuk mempebaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata dan sebagai upaya meningkatkan produktifitas tanaman perkebunan kelapa sawit sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan menyelasaikan masalah legalitas lahan yang terjadi. (Beny Nawathrisna)

 

 

 

 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply