Apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

SUKAMARA (25/02) Memasuki musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan, Polres Sukamara menggelar Apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.IK,. M.T didampingi oleh Bupati Sukamara H. Windu Subagio beserta Forkopimda Kabupaten Sukamara.

Dalam amanatnya, Kapolres Sukamara meminta jajarannya serta Pemerintah Kabupaten Sukamara dapat terus mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidana bagi oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Beliau berharap dengan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus mampu memupuk kesadaran masyarakat untuk tidak membakar dalam membuka lahan serta dengan sinergi yang kuat dari semua pihak baik Polres Sukamara, Pemkab Sukamara, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api diharapkan juga mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sukamara

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply