19 Anggota DPRD Sukamara 2019-2024 Resmi Dilantik

SEBANYAK 19 anggota DPRD Sukamara secara resmi dilantik, Senin (19/8) di Gedung DPRD Sukamara. Pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Abu Asidqi Amsya, SH. Sementara 1 anggota atas nama Tetty Indriani akan dilantik menyusul, lantaran sedang menjalani ibadah haji.

Prosesi pelantikan berjalan lancar.  Bupati Sukamara, H. Windu Subagio yang membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengharapkan melalui peresmian pengangkatan menjadi momentum mengawali kinerja DPRD Kabupaten Sukamara untuk  pengabdian kepada masyarakat, dalam memberikan pelayanan dan menjaga amanah  yang telah diberikan, sekaligus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Keberadaan DPRD Kabupaten Sukamara diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara. Mengingat  tantangan yang dihadapi kedepan tidaklah ringan, berbagai keberhasilan yang telah dicapai harus dipertahankan dan ditingkatkan. DPRD dan kepala daerah adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Kontrol dari DPRD juga sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran – yang dibacakan oleh Bupati Sukamara.

Sementara itu, Ketua DPRD Sukamara, Eddy Alrusnadi, S.E menyampaikan beberapa poin hasil kegiatan DPRD Sukamara masa jabatan 2014 – 2019. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, telah menghasilkan antara lain keputusan DPRD sebanyak 52 keputusan, meliputi persetujuan Perda, termasuk Perda Inisiatif DPRD sebanyak 22 keputusan. Persetujuan non Perda sebanyak 32 keputusan, keputusan pimpinan DPRD sebanyak 18 keputusan.

“Adapun kegiatan DPRD berupa rapat-rapat tercatat rapat Badan Musyawarah DPRD sebanyak 15 kali. Rapat Badan Anggaran DPRD sebanyak 52 kali. Rapat Komisi I    sebanyak 40 kali, Komisi II sebanyak 38 kali, Komisi III  sebanyak 32 kali. Demikian pula telah melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi, dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari masyarakat,” terangnya.

Sedangkan Ketua Sementara DPRD Sukamara, Deni Khaidir yang memberikan sambutan menyampaikan anggota DPRD Sukamara yang diambil sumpah/janji seyogyanya berjumlah 20 orang, namun ada 1 anggota atas nama Tetty Indriani yang berhalangan hadir dan tidak bisa mengikuti prosesi pelantikan dikarenakan yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah haji. Untuk itu sesuai ketentuan pasal 28 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD.

“Berkaitan dengan hal tersebut, maka saudara Tetty Indriani akan melakukan pengucapan sumpah/janji setelah tiba di tanah air dan kembali ke Sukamara, yang dipandu oleh pimpinan DPRD definitif,” terangnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply