Sekretaris Daerah Sukamara Rendy Lesmana, S.P., M.M., C.R.B.C., Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke KPK RI di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Pemkab Sukamara yang diwakili Sekretaris Daerah Sukamara Rendy Lesmana, S.P., M.M., C.R.B.C., melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke KPK RI di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada hari kamis (27/03/2025) di Palangkaraya.

Dalam wawancaranya Sekretaris Daerah Sukamara menyampaikan bahwa pada saat ini Kabupaten Sukamara bersama dengan Kabupaten lainnya di wilayah Kalimantan Tengah telah menyerahkan LKPD tahun 2024 unaudated kepada BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LKPD disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir setelah berakhirnya tahun anggaran berkenan. Laporan keuangan ini Kabupaten Sukamara melaporkan tepat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

selanjutnya berdasarkan penilaian BPK RI hasil pengukuran efektivitas SPI dari Pemda yang menyampaikan laporan keuangan tersebut bahwa Pemda yang memenuhi secara efektif SPI nya adalah Pemkab. Kobar dan Pemkab. Sukamara artinya pengukuran SPI telah efektivitas.

Kemudian disampaikan yang perlu perbaikan terkait dengan pemantauan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan priode-priode sebelumnya. Soal rekomendasi yang mana Kab. Sukamara prosentasi tindaklanjutnya sekitar 76,17% sehingga perlu adanya usaha kerja keras semua untuk meningkatkan prosentasi tersebut. Sesuai ketentuan BPK RI setelah menerima LKPD akan melaksanakan audit terkait LKPD tahun 2024 yang akan dilaksanakan di bulan april setelah pasca libur lebaran. Dengan harapan Pemkab. Sukamara dapat mepertahankan WTP nya untuk tahun selanjutnya ini.

[MEDIA CENTER DISKOMINFOSANDI]