Satu Tower Bisa Digunakan Bersama
PENGGUNAAN tower telekomunikasi di Kabupaten Sukamara bisa dimanfaatkan oleh lebih dari satu operator. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. Karena itulah, menara telekomunikasi di Kabupaten Sukamara yang sudah ada bisa dimanfaatkan maksimal oleh para operator.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Dikominfosandi) Kabupaten Sukamara, Abdul Karim, S.Pd melalui Sekretariat Dikominfopersandian Sukamara, Panggih. Isi Perda selain mengatur zonasi pembangunan tower, juga mengatur pemanfaatan bangunan yang sudah ada oleh operator, sehingga pada sebuah tower bisa dipakai oleh dua sampai tiga operator.
“Pemanfaatan satu tower lebih dari satu operator sudah berjalan dan hal itu sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegas Panggih.
Menurutnya, dalam Perda pengaturan zonasi pembangunan tower ada beberapa kriteria bangunan menara tidak bisa ditentukan atau dikhususkan, sehingga ada beberapa bangunan menara yang mendapatkan perlakuan khusus, salah satunya adalah menara big bone, radio, tower yang berkenaan dengan Hankam dan tower lainnya.
“Pendirian tower harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sukamara. Sedangkan izin lainnya tetap diberikan oleh dinas terkait melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Sukamara,” tegas Panggih.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!