Rapat Paripurna DPRD Sukamara dalam rangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Sukamara Tahun 2022

DPRD Kabupaten Sukamara menggelar sidang paripurna terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 yang bertempat di ruang sidang DPRD kabupaten setempat.

Memimpin jalannya paripurna istimewa Ketua DPRD Kabupaten Sukamara Hariawan Putra mengatakan, sidang ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa DPRD memiliki tugas wewenang untuk meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

LKPJ akhir tahun anggaran merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, menyikapi laporan keterangan pertanggungjawaban/LKPJ tersebut DPRD Kabupaten Sukamara diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan sesuai dengan tata tertib DPRD setempat dengan melakukan rapat kerja antara komisi DPRD dengan mitra kerja guna pendalaman atas LKPJ dan merumuskan keputusan DPRD Kabupaten Sukamara berupa rekomendasi yang berisikan catatan strategis terhadap LKPJ. (beny nawathrisna)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply