“Pj. Bupati Sukamara Dr. H. Kaspinor Hadiri Rapat Asistensi dan Penandatanganan Kesepakatan Batas Daerah antara Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Ketapang”
Pj. Bupati Sukamara Dr.H.Kaspinor,SE.,M.Si menghadiri rapat asistensi kegiatan toponimi dan batas daerah dengan kegiatan penandatanganan BA kesepakatan batas daerah Kalimantan Tengah Kabupaten Sukamara dengan Kalimantan Barat Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si pada hari Selasa tanggal (06/08/2024) di Swiss-Belhotel , Pangkal Pinang Bangka Belitung. Difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam Kesempatan ini Pj. Bupati Sukamara menjelaskan Dalam kesepakatan tersebut Batas Daerah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Setelah sekian puluh tahun sejak SK Mendagri Tahun 1989 akhirnya segmen batas Kabupaten Ketapang-Kabupaten Sukamara berhasil disepakati. Dimana masing-masing perwakilan daerah Ketapang Sekda Ketapang dan Pj. Bupati Sukamara menandatangani BA Kesepakatan setelah bertahun lama tertunda sejak SK Mendagri mulai tahun 1989 dan disepakati tahun 2024 berhasil ditandatangani BA Kesepakatan tersebut. Perlu diketahui dalam penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sukamara, Kedua belah pihak mematuhi dan menghormati serta senantiasa konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-472 Tahun 1989 tentang penegaras garis batas wilayah antara Propinsi Daerah TK I Kalimatan Tengah dengan Propinsi Kalimantan Barat, didasarkan dengan adanya kesepakatan antara Gubernur KDH TK I Kalteng dengan Gubernur KDH TK I Kalbar. Yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.
[Media Centet Diskominfosandi]