Penyerahan 56 SK P3k Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Bupati Sukamara menyerahkan secara simbolis surat petikan keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K pada jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati setempat beberapa waktu yang lalu.

Sebanyak 56 Orang yang dinyatakan lulus tes P3K ini merupakan rekrutan pegawai yang sudah lama sebagai tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah Sukamara, SK-P3K tersebut berlaku selama 5 tahun serta mekanisme kerja seperti aparatur sipil negara.

Bupati Sukamara H.Windu Subagio mengatakan bahwa P3K jabatan fungsional tenaga kesehatan yang telah diterima oleh 56 Orang di Kabupaten Sukamara dengan penyerahan petikan surat keputusan tersebut harus mensyukurinya. Menurut Bupati Sukamara karena telah diterima menjadi abdi negara harus siap menjalankan kewajiban sebagai pelayanan publik dan pelayanan masyarakat. Penerimaan PPK jabatan fungsional tenaga kesehatan formasi Tahun 2022 jumlah formasi khusus tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan aparatur sipil negara dan Reformasi birokrasi berjumlah 76 formasi. (beny nawathrisna)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply