Pembangunan Zona Integritas
Membangun zona integritas dalam rangka penguatan kualitas pelayanan publik menjadi tema acara workshop di lingkungan BPK RI (Kamis, 11/4/2019). Bapak Syafrudin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dalam arahannya menegaskan bahwa pembangunan zona integritas pada unit kerja harus disegerakan. Zona integritas menjadi indikator penting bagi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (yang tidak terlepas dari prinsip efektif, akuntabel dan transparan) sehingga tuntutan untuk melakukan pembangunan zona integritas diberlakukan bagi semua instansi pemerintah dan di setiap satuan dan unit kerja masing-masing.
Bersamaan dengan itu (Kamis, 11/4/2019) Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara yang merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan pencanangan Zona Integritas: Membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bupati Sukamara H. Windu Subagio, dalam sambutannya menyambut baik dan sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sukamara dapat mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara.
Secara eksplisit keinginan tersebut ditegaskan kembali oleh Bapak Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi, S.H (yang juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut) pada saat memberikan amanat dalam Apel Pagi Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara (Senin, 15/4/2019) persisnya 4 (empat) hari setelah pencanangan oleh Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara. Dalam arahannya disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara seharusnya dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara yang telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas dalam usianya yang masih sekitar 5 (lima) bulan sejak dimulainya operasional pelayanan di kantor tersebut.
Semangat dan keinginan Bupati Sukamara dan Wakil Bupati Sukamara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dimana salah satunya adalah dengan cara mewujudkan Pembangunan Zona Integritas merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara khususnya unit kerja yang memberikan pelayanan perijinan atau unit kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan pemerintahan yang menerapkan birokrasi bersih melayani.
Melalui bentuk kegiatan sebagaimana tersebut diatas selain dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan bahwa fungsi profesi ini adalah pelayanan, dan melayani adalah bentuk kata kerja yang menjadi aktivitas utama profesi ini (pemberi pelayanan kepada masyarakat), maka menyiapkan dan membentuk mental sebagai “pelayan masyarakat” juga menjadi aspek penting dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang merupakan sasaran dalam pembangunan zona integritas.
Dasar hukum pembangunan Zona Integritas adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai bentuk upaya mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pembangunan zona integritas pemerintah pusat melalui Kementerian PAN RB dalam suratnya Nomor: B/70/PW.00/2019, tanggal 18 April 2019, hal Pengajuan Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2019 mengingatkan tentang peniaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan penilaian mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), dimana hasil pengajuan dan penilaian tersebut agar disampaikan kepada Kementerian PAN RB selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2019.
Dengan mencontoh pada apa yang telah dilakukan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara, mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Sukamara dapat mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Abisen)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!