Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Evaluasi Kinerja Pj.Bupati Sukamara
Pj. Bupati Sukamara Dr.H.Kaspinor,SE.,M.Si mengikuti evaluasi kinerja triwulan Penjabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 di Jakarta. Kegiatan evaluasi kinerja tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dihadiri juga oleh beberapa Kepala OPD terkait.
Dalam laporan pertanggungjawabannya Pj. Bupati Sukamara memaparkan sejumlah inovasi dan kemajuan dalam berbagai sektor yang mencerminkan komitmen dan dedikasi penjabat Bupati Sukamara. Lanjutnya yang dilakukan selama tiga bulan terakhir yang berfokus pada sejumlah indikator kinerja dan pencapaian dalam berbagai aspek pemerintah. Yang mana evaluasi tersebut memberikan gambaran secara menyeluruh tentang capaian, keberlanjutan, dan potensi perbaikan yang memberikan dampak positif pada tingkat kepuasan Masyarakat.
Dalam kesempatan ini Tim Evaluator Kemendagri memberikan tanggapan tentang capaian evaluasi kinerja Pj Bupati Sukamara yang diukur dari capaian 10 indikator yaitu antara lain yaitu inflasi, stunting, BUMD, Layanan public, pengangguran, kemiskinan ekstrem, Kesehatan, serapan anggaran, kegiatan unggulan UMKM, dan perizinan satu pintu. Kegiatan evaluasi ini merupakan amanat dari pasal 18,19,20,21 dan 22 Permendagri Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati. Yang mana dalam peraturan tersebut menyebutkan Penjabat Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban paling sedikit tiga bulan sekali.
[Media Center Diskominfosandi]
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!