PBJ STRATEGIS PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2025
Dalam rangka mewujudkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yaitu sebagai bentuk aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sukamara menetapkan Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor. 188.45/138/2025 tentang penetapan paket strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara pada Tahun 2025.
Surat Keputusan Bupati tersebut menetapkan 7 (tujuh) PBJ Strategis yang bertujuan untuk pencegahan korupsi kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Strategis. 7 PBJ Strategis tersebut adalah :
- Pembangunan Gedung Baru Pustu Jihing dengan pagu Rp. 799.413.000,- di Dinas Kesehatan
- Pembangunan Gedung NICU dengan pagu Rp. 1.141.500.000,- di RSUD.
- Renovasi Intensive Care Unit (ICU)/Penambahan Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dengan pagu anggaran Rp.1.428.000.000,- di RSUD.
- Peningkatan Jalan Kartamulya (DBH SAWIT) (Pembangunan Jalan) dengan pagu anggaran Rp.4.496.882.400,- di Dinas PUPR PERKIM.
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang di SPAM IKK Jelai (Optimasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan dengan pagu anggaran Rp. 1.500.000.000,- di Dinas PUPR PERKIM.
- Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas SMP Nurul Hijrah Putra dengan pagu anggaran Rp.1.500.000.000,- di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Inspektorat Daerah dengan pagu anggaran Rp.2.572.000.000,- di Inspektorat Daerah.