Bupati Sukamara Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029
Sukamara, 05 Mei 2025 – Bupati Sukamara H. Masduki, S.T. menghadiri Acara Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 di Aula Sidang DPRD Sukamara. Dihadiri Pimpinan DPRD berserta Anggota, Forkopimda Sukamara, Pimpinan Partai Politik Sukamara, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vertikal Sukamara, Camat, Ketua Organisasi Islam, Wanita, Sosial dan Pemuda Sukamara dan tamu undangan.
dalam sambutannya Bupati Sukamara menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada sdr Tamanggung setelah pengambilan sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara Kecamatan Balai Riam atas sdr Alm Kadarusno, S.Pd yang mana beliau ikut andil dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sukamara semasa hidupnya, khususnya di Kecamatan Balai Riam.
Tidak lupa beliau sampaikan tiga fungsi DPRD yaitu sebagai legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah APBD dalam pengawasan, kewenangan mengotrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Beliau meyakini bahwa DPRD Kabupaten Sukamara, akan mampu mengemban amanah, yang pada hakekatnya setiap tugas pokok dan fungsi kita sebagai pelayan masyarakat, dapat menjalankan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya akan tercapai berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan.”ungkapnya”
Dengan berlangsungnya prosesi PAW ini, diharapkan keberlanjutan kerja DPRD Kabupaten Sukamara tetap berjalan dengan baik, serta anggota yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
[Media Center Diskominfosandi]