Media Gathering

Sukamarakab.go.id – Pilakada serentak yang akan digelar di seluruh Indonesia yang akan digelar pada tahun 2017, akan menjadi ajang pemilihan terbesar sepanjang masa. Untuk menyiapkan kegiatan besar ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Media Gathering bersama sejumlah insan pers pada Rabu (7/12/2016) di Aula KPU Kabupaten Sukamara.

Kegiatan sosialisasi Media Gathering tersebut dihadiri oleh awak media cetak dan elektronik berbagai wartawan dan reporter televisi serta pihak pengelola website se- Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi antara KPU dan media masa dalam mensosialisasikan program peningkatan partispasi pemilih menyongsong Pilkada 2017 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Sukamara Mat Saleh mengharapkan melalui media gathering ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara media dan KPU dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.  Sehingga, informasi dari KPU melalui media masa, dapat membangun kepedulian dan partisipasi masyarakat Sukamara dalam Pilkada 2017 mendatang meningkat.

Beliau  juga menjelaskan kegiatan Media Gathering yang melibatkan insan pers dan beberapa dinas terkait bertujuan untuk meningkatkan bersinerji dalam hal menyebarluskan informasi terutama informasi yang berkaitan pemilu.Dan berharap dengan adanya forum ini agar wartawan termasuk SKPD daerah yang memiliki wabsite agar saling berbagi informasi agar informasi tersebut dapat menyebar luas hingga ke masyarakat.

Dalam Media Gathering ini di jelaskan perubahan cukup penting, terkait hak memilik yang bisa digunakan oleh pemilih adalah aturan menggunakann Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam UU sebelumnya mengatur pemilih bisa menggunakan KTP, KK, Paspor dan surat keterangan domisili untuk memberikan hak suara atau mencoblos di TPS.Dalam UU yang baru hanya bisa menggunakan e-KTP dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pihak yang diberikan wewenang oleh dinas terkait.

Dalam undang-undang yang baru juga mengatur upaya peningkatan partisipasi pemilih yang tidak lagi hanya menjadi tanggungjawab pihak penyelenggara atau pihak KPU saja tetapi juga telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat sehingga diharapkan tingkat partisipasi pemilih semakin meningkat

Maka dari itu KPU masih memandang perlunya sosialisasi, karena fenomena beberapa penyelenggaraan Pemilu, Pemilu yang bersifat lokal seperti Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur, tingkat kehadiran pemilih di TPS lebih rendah dibanding Pemilu yang bersifat nasional.

Semoga dengan keterlibatan semua media akan mendorong partisipasi pemilih dewasa untuk menyalurkan aspirasinya pada pemilihan kepala daerah se- Kabupaten Sukamara yang digelar pada tahun 2018.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply