Kejaksaan Negeri Sukamara Musnahkan 26 Barang Bukti Perkara

Kejaksaan Negeri Sukamara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) yang dilaksanakan pada senin pagi 13/12 bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Sukamara  Bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sukamara turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sukamara H.Ahmadi S.H dan Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Mustofa Nur, SH., M.AB dan tamu undangan terkait lainnya.

Terdapat 26 barang bukti perkara yang dimusnakan, 7 dari perkara tindak pidana narkotika, 7 dari perkara tindak pidana kehutanan, 5 perkara tindak pindana pencurian dan perkara pembunuhan, penganiyayaan, perjudian, ITE serta perlindungan anak. Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa barang bukti yang dismusnahkan merupakan barang  bukti dari januari 2021 hingga desember 2021.

Beliau juga menambahkan kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya sehingga tidak memberikan kesempatan bagi siapapun untuk melakukan tindakan di luar dari aturan yang ada.

 

Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kejari Sukamara, Wakil Bupati Sukamara serta Wakapolres Sukamara bersama-sama melanjutkan kegiatan dengan meresmikan gudang barang bukti yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Sukamara. (Beny Nawathrisna)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply